Salah satu kriteria guru penerima tunjangan profesi sebesar satu kali
gaji pokok adalah guru yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi
(SKTP). SK Tunjangan Profesi
atau juga dikenal dengan SK Dirjen dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk satu tahun berjalan.
Mulai 2013 berdasarkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru, mekanisme yang digunakan untuk penerbitan SKTP dilakukan melalui 2
cara yaitu dengan cara digital dan manual. Status penerbitan SKTP bisa dicek secara online melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar.
Cara Cek Status SKTP |
Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan
menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan
kabupaten/kota tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung
persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
Penerbitan SKTP secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota
melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan
profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait
menerbitkan SKTP.
Selain memiliki SKTP, calon penerima tunjangan harus memenuhi kriteria
lainnya, seperti; (1) Guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah
binaan Kemendikbud kecuali guru pendidikan agama. (2) Memiliki
sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG). (3) Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.