SD NEGERI 3 BANYURASA

UPT Pendidikan Wilayah Sukahening Kabupaten Tasikmalaya

Ekstrakurikuler

Marching Band

Ekstrakurikuler

Pramuka

Ekstrakurikuler

Rohani Islam

Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN)

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Study Tour

Pangandaran 14 - 15 April 2017

Sawahku Terhampar Luas

Karya : Nazwa Kamila Azzahra
Kelas : IV (Empat)

Kegiatan LT II Kwaran Sukahening

Tiba di bumi perkemahan




















Makan bersama setelah beres pendirian tenda






Pramuka kok pakai sandal jepit

2014/2015


Sarana dan Prasarana

PRASARANA SEKOLAH

1.  Jenis Sarana Yang Dimiliki Sekolah

No

Bangunan/

Ruangan

Tipe

Jumlah / Kondisi

Jumlah

Berfungsi

Jumlah / Rehabilitasi

B

RR

RB

Ya

Tdk

2010

2011

...

Sbr

dana

1

Ruang Belajar

P

2

-

4

6

-

2

2

-

DAK

2

Ruang Guru/KS

P

1

-

-

1

-

-

-

-

-

3

R. Perpustakaan

P

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

4

Rm. Dinas KS

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

5

Rm. Dinas Guru

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

6

Rm. Dinas Penj.

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

7

Mushola

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

8

WC

P

1

2

-

3

-

-

-

-

-

          Ket : B = Baik, RR = Rusak Ringan, RB = Rusak Berat

 

2.  Ruang Komputer

a.  Luas                    :  14  m2

b.  Jumlah Komputer   :  4  unit

c.  LCD Projektor       :  0 unit

 

 

4.  WC dan Kamar Mandi

Peruntukan

Keberadaan

Luas

(m2)

Jumlah

Kondisi

Ada

Tidak

Baik

Rusak

Karyawan

 

4,5

1

 

Siswa Laki-laki

 

4,5

1

 

Siswa Perempuan

 

4,5

1

 

 

5.  Prasarana

Jenis

Keberadaan

Berfungsi

Ya

Tidak

Ya

Tidak

Instalasi Air

 

 

Jaringan Listrik

 

 

Jaringan Telepon

 

 

Internet

 

 

 

6.  Sarana lain yang dimiliki sekolah

a)   Televisi Pembelajaran (1 unit)

b)   VCD Player (2 unit)

c)   Speaker Aktif (1 unit)

d)   Marching Band (1 set)

e)   Rebana  (1 unit)

 

Dapodikdas Versi 301 bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir

Dapodikdas 301 rilis dengan solusi baru, akan terbuka nya edit data yang semula terkunci pada versi sebelumnya seperti nama dan tanggal lahir pada Dapodikdas 301akan dibuka kembali, seperti info terdahulu bahwa awal kelahiran dapodikdas 300 dinyatakan pacth akan keluar pada setiap enam bulan sekali, namun tidak berlaku pada saat lahirnya dapodikdas 301. ini disebabkan Verval PD milik PDSP yang fungsi untuk edit data saat ini  ditutup dalam waktu sementara hingga 20 nopember 2014 baru akan dibuka kembali. menyebabkan tak ada solusi lain jika ada kesalahan nama dan tanggal lahir maka Versi Dapodikdas 301 solusi yang akan kita tunggu kehadirannya.

Dapodikdas 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir
Fiture dapodikdas 301 dalam cara penggunaannya hanya lebih berfokus terbukanya menu-menu data yang di lock/dikunci seperti nama dan tanggal lahir akan dibuka kembali jadi edit data tersebut gunakan dapodikdas 301. hingga saat ini status 301 sudah final testing bisa diyakinkan akan rilis.
Jadi silahkan nanti Download Dapodikdas 301 dihalaman resminya dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/.
Dapodikdas 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir
Sementara untuk cara instal pacth dapodikdas 301 sama seperti, jika pun berbentuk bundling instaler maka klik baca cara instal ulang dapodikdas  dengan prefill baru


Edit data nama siswa , tanggal lahir PD dan PTK akan dapat di lakukan di aplikasi versi 3.01 sedang tahap final testing , semoga cepet bugsfree..
semua pihak sedang bekerja.

Sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/2014/10/dapodikdas-301-bisa-edit-nama-dan.html

Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG

Penilaian Kinerja Guru memiliki syarat penting dari segi penilaiannya, berkenaan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang perlu rekan-rekan perhatikan pada prosesnya dan siapa yang bisa melakukan penilaian serta bagaimana cara penilaian dan berbagai catatan penting pada hasil kinerja guru yang terangkum dalam alur PKG, yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai maupun Penilainya Kepala Sekolah secara langsung, Berikut Persyaratan Legalitas Tim Penilai untuk Penilaian Kinerja Guru/PKG.
  • Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru. 
  • Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  • Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun. 
  • Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah 
  • Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
  • Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru. 
Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah sebagaimana baca disini Pembagian Tugas Padamu Negeri berikut kita simak
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina. Seperti di jelaskan sebelumnya baca Cara Penilaian PKG

B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU. 
Lembar Catatan FAKTA PKG 
Kami sampaikan informasi bahwa fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda hingga minggu depan (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu:

Lembar Catatan Fakta 
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran 
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)

Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di sini

Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/10/lembar-catatan-fakta-dan-perihal-tim.html#ixzz3GoultYU6

Origami

Inilah origami hasil karya Nazriel dan Nazwa 



Udang




Jenis dan Arti Peringatan Login PTK PADAMU NEGERI

Beberapa Notifikasi Peringatan dari Login PTK Padamu Negeri membuat si pemilik akun merasa kebingungan, karena bukan hal yang biasa kita temui sebelumnya, ada berbagai macam peringatan yang seakan memberikan kesalahan data pada sipemilik atau PTK padahal data sudah di input secara lengkap dan akurat serta sesuai dengan fakta-fakta yang ada, sebenarnya Tim Padamu Negeri sendiri sudah memberitahukan Pembagian tugas Pada layanan Padamu negeri hal ini telak untuk akun PTK saat login sangat didominasi beberapa peringatan yang menjadikan tanda tanya bagi ptk yang login dimana kesalahannya dan apa Solusi Login PTK ada Peringatan. Sekedar untuk diketahui TIM Padamu Negeri menyampaikan alasan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan jenis kondisi data portofolio PTK masing-masing. Notifikasi yang muncul di login individu PTK pada dasarnya bersifat peringatan saja agar para PTK segera melakukan perbaikan/pemutakhiran datanya sesuai jenis kondisi data yang ditampilkan pada notifikasi peringatan dimaksud. 


Apabila memang sudah sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya, maka sementara dapat diabaikan. Namun ada beberapa jenis kondisi data yang wajib diperbaiki/dipenuhi oleh setiap PTK sebagai syarat transaksi pada proses PKG atau ajuan NUPTK baru. Detil jenis kondisi data pada notifikasi dimaksud, selengkapnya sebagai berikut:
A. Jenis "Peringatan Umum" di Akun Login PTK

1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 

2. Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir

3. Status sertifikasi namun TMT Awal sebagai Guru atau sebagai Pegawai diatas tahun 2005

4. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 

5. Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan jenjang sekolah induk tempat bertugas 

6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi 

Jenis Dan Arti Peringatan Login PTK Padamu Negeri
7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini 

Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)
B. Jenis "wajib dipenuhi" sebagai syarat PKG

2. Usia Anda TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib pada PKG)

6. Status PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib pada PKG)

7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib pada PKG)


C. Jenis "wajib  dipenuhi" sebagai syarat Ajuan NUPTK Baru

1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 (tipe wajib pada ajuan NUPTK baru)

2. Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib ajuan NUPTK baru)

4. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 (tipe wajib ajuan NUPTK baru)

6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib)

7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib  ajuan NUPTK baru)

Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)

Tujuan dari aplikasi online ini dijabarkan sebagai berikut
Berkenaan dengan peningkatan kualitas data PTK di Padamu Negeri, telah diimplementasikan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan jenis kondisi data portofolio PTK masing-masing. Notifikasi yang muncul di login individu PTK pada dasarnya bersifat peringatan saja agar para PTK segera melakukan perbaikan/pemutakhiran datanya sesuai jenis kondisi data yang ditampilkan pada notifikasi peringatan dimaksud.


Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/10/jenis-dan-arti-peringatan-login-ptk.html#ixzz3GS5SNhjm
resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut