Padamu Negeri sendiri menetapkan prasyarat ini sebagai keaktifan bagi Kepala Sekolah untuk melakukan Pula penilaian terhadap Guru-guru nya dalam wadah akun PTK pada Guru masing-masing terutama bagi Guru Pegawai negeri sipil/ASN punya peran vital yang tak bisa diacuhkan.
Berbeda Pada Contoh Perhitungan PK Guru yang kami telah bahas sebelumnya, fiture padamu negeri ini secara online kita input/isi nilai penilian kinerjanya dengan langkah sebagai berikut:
Dengan Syarat Pengisian Penilaian Kinerja Guru sebagai berikut:
1. PTK atau Guru telah menyelesaikan tahap Eds nya, serta terdata aktif pada saat ini lewat fiture kartu identitas PTK yang telah dicetak
2.
Jika sudah maka lanjutkan Khusus akun Kepala Sekolah Pertama masuk ke web padamu negeri yang beralamat disini http://padamu.siap.web.id/
Pilih Login PTK
Setelah Berhasil Login pilih padamu ptk
Lihat pada menu samping kiri maka akan kita dapati Fiture PKG klik maka muncul tampilan berikut:
Isikan form Penilaian kinerja Guru dengan klik mulai Menilai pada Guru yang akan dinilai dengan isian sebagai Berikut:
Isikan dengan Lengkap sesuai kenyataan akan kinerja yang secara objektif terjadi disekolah, form ini seyogyanya adalah Kepala sekolah yang bersangkutan yang wajib melakukan penilaian akan gurunya, Guna Memudahkan berikut link download Form PKG Klik link dibawah ini
Setelah selesai klik cetak dan tanda tangani yang berkompeten harus bertanda tangan kepala Sekolah dan Guru Penilai serta guru yang dinilai agar syarat Ceklist hijaunya meningkat sebagai syarat kelengkapan, scan berformat JPG/JPEG ukuran maksimal 1 MB dan beserta lembaran rekapnya, uploadkan kembali
Sesuai dengan alur maka pengesahan untuk ceklist hijau terakhir akan kembali ajuan pada admin dinas pendidikan kab/kota, hingga tampilan seperti berikut:
Sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/2014/09/cara-isi-nilai-pkgpenilaian-kinerja.html#ixzz3ErJYJWHD