Barang
milik derah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau peolehan lainnya yang sah. Selama ini
pengelolaan barang milik daerah di beberapa daerah masih terjadi permasalahan
yang mengganjal bagi daerah tersebut untuk mendapatkan predikan Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Beberapa permasalahan terkait dengan pengelolaan barang milik daerah
diantaranya administrasi (sertifikat), barang bergerak (mobil/motor) yang
seharusnya menjadi fasilitas untuk jabatan tertentu namun fenomena yang teradi
di lapangan fasilitas mengikuti NIP sehingga pejabat yang sudah pindah ke
tempat tugas lain masih membawa mobil/motor yang secara administrasi tercatat
sebagai asset pada instansi tempat asal pejabat itu bertugas. Tentunya hal ini
mempengaruhi kesemrawutan administrasi pada buku inventaris. Disamping beberapa
permasahan tersebut, masih banyak permasalahan yang menjadi kendala dalam
pengelolaan barang milik daerah.
Dalam
rangka pengelolaan barang milik daerah agar barang milik daerah tersebut
berdaya guna dan behasil guna, perlu dilakukan pemeliharaa dan pengamanan
sehingga memberi nilai asset bagi daerah. Pemeliharaan adalah kegiatan atau
tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan
baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Sedangkan pengamanan
adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah
dalam bentuk fisik, administrative dan tindakan upaya hukum. Bedasarkan pasal
45 Permendagri Nomor. 17 Tahun 2007 disebutkan bahwa pengamanan barang milik
daerah meliputi :
- Pengamanan administrasi melipti kgiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan,
- Pengamanan fisk untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang,
- Pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan caa penyimpanan dan pemeliharaan, dan
- Pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi status bukti kepemilikan
Lebih
lanjut pasal 46 Permendagri Nomor. 17 Tahun 2007 menegaskan bahwa :
- Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikasi atas nama Pemerintah Daerah.
- Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah
- Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
Pengelolaan
barang milik daerah harus diawali dari penyiapan sumber daya manusia yang
mumpuni dan memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan barang milik
daerah. Hal ini penting karena dengan sumber daya manusia yang berkualitas, maka
penerapan pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku, sehingga dharapkan dapat
membersihkan catatan temuan BPK. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan
berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan,
efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Pengeloaan
barang milik daerah meliputi :
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
- Pengadaan
- Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran
- Penggunaan
- Penatausahaan
- Pemanfaatan
- Pengamanan dan pemliharaan
- Penilaian
- Penghapusan
- Pemindahtanganan
- Pembinaan, pengawasan, pengendalian
- Pembiayaan, dan
- Tuntutan ganti rugi
Dalam
rangka pengamanan barang milik daerah harus didukung dengan system administrasi
yang tertib dan rapi khusunya dalam buku inventaris yang menggambarkan
perencanaan kebutuhan dilakukan (form RKBU dan RKPBU), ataupun rekapitulasi
barang milik daerah mulai dari KIB A sampai KIB F. Slain itu perlu dilakukan
pemberian kode barang milik daerah sehingga barang tersebut selain terjaga
registrasinya juga terjaga dari keinginan orang – orang yang ingin memilikinya
secara pribadi.
Berikut
ini referensi bagi kita semua dalam pengelolaan barang milik daerah :
- Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daeerah download disini
- Permendagri Nomor. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah download disini
- Form RKBU dan RKPBU download disini
- Form Kartu Inventaris Barang (KIB) A – Tanah downloaddisini
- Form Kartu Inventaris Barang (KIB) B – Peralatan dan Mesin download disini
- Form Kartu Inventaris Barang (KIB) C – Gedung dan Bangunan download disini
- Form Kartu Inventaris Barang (KIB) D – Jalan, Irigasi dan Jembatan download disini
- Form Kartu Inventaris Barang (KIB) E – Aset Tetap Lainnya download disini
- Form Kartu Inventaris Barang (KIB) F – Pekerjaan dalan Pengerjaan download disini
- Daftar Kode Barang Daerah download disini