Cara Mengajukan NUPTK Secara Online



Kabar gembira bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), yaitu guru yang belum memiliki NUPTK. BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftran atau pengajuan NUPTK Baru secara online melalui layanan Padamu Negeri. Tepatnya sejak tanggal 24 Juni 2013, pendaftran atau registrasi PTK yang ingin mendapatkan NUPTK Baru sudah dimulai. NUPTK berhak dimiliki semua PTK baik PNS maupun Non PNS yang telah memenuhi syarat.

Proses pendaftran NUPTK Baru dimulai dengan registrasi PTK dengan mengisi Formulir A05 (Khusun untuk guru) agar mendapatkan Peg ID (Pegawai Register ID). Setelah proses registrasi PTK selesai dan memnuhi syarat, baru dilanjutkan ke proses pengajuan NUPTK Baru. Untuk lebih jelasnya, berikut langkah – langkah pengajuan NUPTK Baru online untuk guru, seperti dilansir dari http://www.padamu.kemdikbud.go.id
1.      Download Formulir A05
2.      Isi Formulir dan minta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah.
3.      Lampirkan berkas persyaratan lain (Copy Ijazah SD dan pendidikan terakhir, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pengangkatan.
4.      Serahkan formulir dan berkas – berkas persyaratan tersebut kepadfa Operator Sekolah.
5.      Operator Sekolah melalukan login di padamu.siap.web.id
6.      Pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan guru (dilakukan oleh operator sekolah).
7.      Operator sekolah mencetak tanda bukti registrasi Lv1 (Surat S02c) dan diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
8.      Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) yang diberikan kepada guru bersangkutan terdapat Peg ID atau User ID dank ode aktivasi yang sifatnya rahasia.
9.      Guru yang mengajukan NUPTK Baru tersebut lalu mengunjungi padamu.siap.web.id untuk melakukan aktivasi akun dan login.
10.  Guru yang bersangkutan mengisi formulir dan Kuisioner dan melengkapi berkas.
11.  Cetak Pengajuan VerVAL Registrasi Lv2 (Surat S03a), lalu menyerahkan kembali surat tersebut ke Operator Sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (Surat S05a)
Pengajuan NUPTK Baru online di Padamu Negeri hanya untuk guru yang mengajar di sekolah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru tersebut memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS. Bagi guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Sedangkan bagi guru yang bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut – turut.
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :
resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut