Kabar
gembira bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), yaitu guru yang belum
memiliki NUPTK. BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftran atau pengajuan NUPTK Baru
secara online melalui layanan Padamu Negeri. Tepatnya sejak tanggal 24 Juni
2013, pendaftran atau registrasi PTK yang ingin mendapatkan NUPTK Baru sudah
dimulai. NUPTK berhak dimiliki semua PTK baik PNS maupun Non PNS yang telah
memenuhi syarat.
Proses
pendaftran NUPTK Baru dimulai dengan registrasi PTK dengan mengisi Formulir A05
(Khusun untuk guru) agar mendapatkan Peg ID (Pegawai Register ID). Setelah
proses registrasi PTK selesai dan memnuhi syarat, baru dilanjutkan ke proses
pengajuan NUPTK Baru. Untuk lebih jelasnya, berikut langkah – langkah pengajuan
NUPTK Baru online untuk guru, seperti dilansir dari http://www.padamu.kemdikbud.go.id
1. Download
Formulir A05
2. Isi
Formulir dan minta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah.
3. Lampirkan
berkas persyaratan lain (Copy Ijazah SD dan pendidikan terakhir, Kartu Keluarga
(KK), dan SK Pengangkatan.
4. Serahkan
formulir dan berkas – berkas persyaratan tersebut kepadfa Operator Sekolah.
5. Operator
Sekolah melalukan login di padamu.siap.web.id
6. Pilih
menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan guru
(dilakukan oleh operator sekolah).
7. Operator
sekolah mencetak tanda bukti registrasi Lv1 (Surat S02c) dan diserahkan kepada guru
yang bersangkutan.
8. Pada
Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) yang diberikan kepada guru bersangkutan
terdapat Peg ID atau User ID dank ode aktivasi yang sifatnya rahasia.
9. Guru
yang mengajukan NUPTK Baru tersebut lalu mengunjungi padamu.siap.web.id untuk melakukan
aktivasi akun dan login.
10. Guru
yang bersangkutan mengisi formulir dan Kuisioner dan melengkapi berkas.
11. Cetak
Pengajuan VerVAL Registrasi Lv2 (Surat S03a), lalu menyerahkan kembali surat
tersebut ke Operator Sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti
registrasi PTK Lv2 (Surat S05a)
Pengajuan
NUPTK Baru online di Padamu Negeri hanya untuk guru yang mengajar di sekolah
binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru tersebut memiliki status kepegawaian
PNS/CPNS maupun Non PNS. Bagi guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri
dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Sedangkan bagi guru
yang bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan
(GTY) selama 4 tahun berturut – turut.