Setelah PTK
melakukan verval dari Formulir A01, maka
akan diberikan cetak surat tanda
bukti verval dari Admin Sekolah, selanjutnya
PTK melakukan aktivasi dengan
langkah aktivasi sebagai berikut :
2.
Isikan NUPTK dan Kode Aktivasi yang tertera pada
surat tanda bukti verval, kemudian klik LANJUT
5.
Lakukan login dengan
password yang sudah anda isikan sebelumnya untuk melengkapi data pada layanan PADAMU untuk PTK.