Terkait dengan upaya percepatan reformasi birokrasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dalam melakukan
urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik, menggunaan
alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain
@pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat
(nama instansi masing-masing).go.id.
Permintaan disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Menurut Menteri PAN-RB Azwal Abubakar, saat
ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan
email non pemerintah sebagai alat komunikan persuratan elektronik dalam
kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. "Ini
berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi
negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.
Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu diupayakan
suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah
sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang
diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id.
Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id.
"Email
ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi
kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS,"
kata Menteri PAN-RB semberi menyebutkan, PNS tetap dapat memiliki email
resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan
peruntukannya.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.
Ditegaskan
dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi
Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari
sisi penyelenggaraannya.