Pada tahap pertama penerapan kurikulum baru yang dimulai Juni 2013 untuk tingkat sekolah dasar (SD)
hanya akan menyasar kepada 30 persen SD yang ada di seluruh Indonesia.
Pemilihan SD sebagai awal penerapan kurikulum 2013 tanpa terbatas pada
wilayah, jenis sekolah dan akreditasinya.
Kriteria pemilihan 30 persen SD yang dijadikan sasaran penerapan tahap awal kurikulum baru pun didasarkan pada tiga hal yaitu wilayah daerah kabupaten/kota, jenis sekolah dan akreditasinya. Masing-masing akan dibagi sesuai proporsi yang sudah disiapkan oleh pihak kementerian.
"Jadi dilihat dalam satu kabupaten/kota ada berapa jumlah SD, itu diambil 30 persennya. Nanti dibagi lagi negeri atau swastanya berapa. Kemudian dilihat lagi akreditasinya apa," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh (07/01/2013) seperti dikutip dari Kompas.com
Kemendikbud menargetkan 100 persen SD sudah menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Mohammad Nuh, mengatakan bahwa sisa 70 persen SD akan menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Sehingga, tidak semua siswa kelas I dan IV bisa langsung merasakan kurikulum baru ini. Bahkan jika sekolah tersebut tidak masuk dalam kuota tahap pertama maka bagi siswa yang baru akan menggunakan kurikulum baru pada kelas II dan V.
Pemilihan 30 persen SD dilakukan supaya penerapan kurikulum baru ini merata di semua wilayah kabupaten/kota dan tanpa membedakan antara sekolah negeri atau swasta dengan akreditasi apapun. Pasalnya, penerapan kurikulum seperti ini sudah semestinya diperuntukkan bagi semua sekolah tanpa pandang bulu.
"Dengan dibagi ini, jadi tersebar. Tidak hanya yang di kota saja yang dapat. Kemudian tidak hanya negeri saja atau akreditasi tertentu saja yang dapat. Representatif pokoknya," kata Nuh. Akses penerapan kurikulum baru ini harus semuanya. Tapi untuk SD cara ini dinilai paling sesuai karena beberapa hal yang masih terbatas.
Kriteria pemilihan 30 persen SD yang dijadikan sasaran penerapan tahap awal kurikulum baru pun didasarkan pada tiga hal yaitu wilayah daerah kabupaten/kota, jenis sekolah dan akreditasinya. Masing-masing akan dibagi sesuai proporsi yang sudah disiapkan oleh pihak kementerian.
"Jadi dilihat dalam satu kabupaten/kota ada berapa jumlah SD, itu diambil 30 persennya. Nanti dibagi lagi negeri atau swastanya berapa. Kemudian dilihat lagi akreditasinya apa," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh (07/01/2013) seperti dikutip dari Kompas.com
Kemendikbud menargetkan 100 persen SD sudah menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Mohammad Nuh, mengatakan bahwa sisa 70 persen SD akan menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Sehingga, tidak semua siswa kelas I dan IV bisa langsung merasakan kurikulum baru ini. Bahkan jika sekolah tersebut tidak masuk dalam kuota tahap pertama maka bagi siswa yang baru akan menggunakan kurikulum baru pada kelas II dan V.
Pemilihan 30 persen SD dilakukan supaya penerapan kurikulum baru ini merata di semua wilayah kabupaten/kota dan tanpa membedakan antara sekolah negeri atau swasta dengan akreditasi apapun. Pasalnya, penerapan kurikulum seperti ini sudah semestinya diperuntukkan bagi semua sekolah tanpa pandang bulu.
"Dengan dibagi ini, jadi tersebar. Tidak hanya yang di kota saja yang dapat. Kemudian tidak hanya negeri saja atau akreditasi tertentu saja yang dapat. Representatif pokoknya," kata Nuh. Akses penerapan kurikulum baru ini harus semuanya. Tapi untuk SD cara ini dinilai paling sesuai karena beberapa hal yang masih terbatas.