SD NEGERI 3 BANYURASA

UPT Pendidikan Wilayah Sukahening Kabupaten Tasikmalaya

Ekstrakurikuler

Marching Band

Ekstrakurikuler

Pramuka

Ekstrakurikuler

Rohani Islam

Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN)

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Study Tour

Pangandaran 14 - 15 April 2017

Cara Mengajukan NUPTK Secara Online



Kabar gembira bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), yaitu guru yang belum memiliki NUPTK. BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftran atau pengajuan NUPTK Baru secara online melalui layanan Padamu Negeri. Tepatnya sejak tanggal 24 Juni 2013, pendaftran atau registrasi PTK yang ingin mendapatkan NUPTK Baru sudah dimulai. NUPTK berhak dimiliki semua PTK baik PNS maupun Non PNS yang telah memenuhi syarat.

Untuk Urusan Kedinasan, PNS Wajib Gunakan Email Resmi Pemerintah


Terkait dengan upaya percepatan reformasi birokrasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dalam melakukan urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik, menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.id.

Permintaan disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Menurut Menteri PAN-RB Azwal Abubakar,  saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikan persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. "Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.
Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu  diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id.  
"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS," kata Menteri PAN-RB semberi menyebutkan, PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.

Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.

Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.

Tari Zunea Zunea

Tari Zunea Zunea dibawakan dengan manis oleh : Nazwa Kamila Azzahra pada acara Kenaikan Kelas 1 - 5 dan Perpisahan Kelas 6 Tahun Pelajaran 2012 - 2013

Cara Aktivasi Akun PTK di Layanan Padamu Negeri



Setelah PTK melakukan verval dari Formulir A01, maka  akan diberikan cetak  surat tanda bukti  verval dari  Admin Sekolah,  selanjutnya  PTK melakukan  aktivasi dengan langkah aktivasi  sebagai berikut :  

Pengumuman Kelulusan UN 2012/2013

Lampiran 1 :SK. KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 3 BANYURASA
                     NO. 421.2/ 056/SD-028/VI/2013 Tanggal : 8 Juni 2013


DAFTAR NAMA SISWA KELAS 6 
SEKOLAH DASAR NEGERI 3 BANYURASA YANG LULUS DAN TIDAK LULUS
 PADA UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TINGKAT SD/MI 
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri



Aktifasi akun sekolah dilayanan informasi terpadu Padamu Negeri dilaksanakan oleh Operator Sekolah. Aktifasi akun sekolah ini untuk proses pemutakhiran data NUPTK tahun 2013. Pemuktahiran data atau disebut juga verifikasi validasi (verval) dilaksanakan secara online memalui layanan Padamu Negeri.

Bagi operator sekolah, akun sekolah yang telah diaktifkan ini nantinya digunakan untuk pengisian dan update data PTK berbasis NUPTK, untuk mengecek dan mencari data NUPTK berdasarkan formulir PTK, dan mencetak lembar tanda bukti verval. Sebelum mengaktifkan akun sekolaha yang harus dipersiapkan adalah Surat Aktifasi Akun Sekolah yang berisi Use ID (SIAP ID) dan kode aktifasi.
Contoh Surat Akun Aktivasi

Surat Aktifasi Akun Login Padamu Negeri setiap sekolah dapat diperoleh di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing – masing. Saat ini proses distribusi Surat Aktivasi Akun Login ke setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke seluruh sekolah masih berlangsung. Diperkirakan selama bulan Juni 2013 ini akan terus diedarkan sesuai kondisi wilayah masing – masing.

Cara Akrivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri :
1.      Kunjungi website http://padamu.siap.web.id
2.      Pilih login lalu Aktivasi Akun Sekolah

3.      Anda akan diarahkan ke halaman aktivasi.siap.web.id/padamu
4.      Masukan User ID (SIAP ID) dan Kode Aktivasi yang sudah didapat

5.      Setelah login, jika berhasil akan tampil pengaturan akun, seperti :
Menu password (Atur User Name, Kata Sandi dan Email)
Menu Admin Sekolah, Isikan data pengelola (operator) sekolah
Menu data sekolah (NPSN, Alamat sekolah dll)
Menentukan lokasi sekolah di peta yang tersedia
Setelah data - data lengkap dan benar lalu simpan


Yang terpenting dari langkah Aktivasi Akun Sekolah ini adalah Surat Aktivasi Akun Login dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, tanpa itu tidak akan bisa. Proses VerVal Ulang data NUPTK melalui Layanan Padamu Negeri dimulai sejak tanggal 3 Juni sampai 30 September 2013.

UN SD Dihapus Mulai Tahun Pelajaran 2013/2014

 Ujian Nasional SD Dihapus Sesuai PP No. 32/2013
Pemerintah menetapkan akan menghapus Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), mulai Tahun Ajaran 2013-2014 mendatang.
Seperti dikutip dari laman Setkab.go.I'd, ketentuan mengenai ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013 lalu.
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk, Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan Memperbaiki proses pembelajaran.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut