SD NEGERI 3 BANYURASA

UPT Pendidikan Wilayah Sukahening Kabupaten Tasikmalaya

Ekstrakurikuler

Marching Band

Ekstrakurikuler

Pramuka

Ekstrakurikuler

Rohani Islam

Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN)

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Study Tour

Pangandaran 14 - 15 April 2017

Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Jadwal Penerbitan SKTP (SK Tunjangan Profesi) Periode Bulan Januari - Juli 2014

Rencana jadwal pengolahan data aplikasi Dapodikdas 2013 serta jadwal penerbitan SK Tunjangan Profesi / sertifikasi guru bulan Januari s.d. Juni 2014 saat ini telah ditentukan. Berdasarkan draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas, tentang jadwal rencana dan jadwal pengolahan Dapodikdas 2013/2014, yang mana pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini sangat menentukan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi / Sertifikasi Guru. Jadwal pengolahan data tunjangan Januari - Juli 2014 tersebut adalah sebagai berikut :

Bulan Januari – Februari 2014 : Periode Updating Data

1.   Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua) Tahun Ajaran 2013-2014.
2.  Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) akan dilakukan secara rutin setiap hari.
3.      Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru).
4.      P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi Dapodik untuk Tri Wulan 1 (Satu) tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
5.      Kesalahan pengentrian pada  aplikasi Dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.

Tanggal 1 s.d. 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 (Triwulan Satu)

P2TKDikdas akan melakukan pengolahan, sebagai berikut :

1.      Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM)
2.      Penghitungan jumlah murid (peserta didik)
3.      Penghitungan jumlah jam Rombel (Rombongan Belajar)
4.      Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan Laboratorium)
5.      Pengecekan Tugas Tambahan
6.      Dan lain-lain.


Tanggal 1 s.d. 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1 / Triwulan Satu (sambungan)

Hasil pengolahan akan menentukan :

1.      Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota
2.  Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (Januari-Maret 2014)


Tanggal 16 s.d. 23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK

1.      Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
a.       Penerima Tunjangan Fungsional (Semester  1)
b.      Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
c.       Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
d.      Penerima Tunjangan Profesi  (Triwulan 1)
2.      Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
3.      Operator Dinas Provinsi melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan Kab/Kota


Tanggal 24 s.d. 31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

1. P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
2. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
a.       Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
b.      Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll). Ket : PNS (Pegawai Negeri Sipil), GTT (Guru Tidak Tetap), GTY (Guru Tetap Yayasan).


Bulan April 2014 : Periode Pembayaran TW1 dan SMT1

1.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (Januari-Maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Maret 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima tunjangan profesi untuk 2 bulan saja.
2.      Penerima SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan Fungsional) yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
3.    Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Kualifikasi untuk Semester 1 (periode Januari s.d. Juni 2014)
4.     Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Khusus untuk Triwulan 1 (periode Januari s.d. MARET 2014).


Bulan Mei 2014 : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2 (Triwulan Dua)

Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :

1.      Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.
2.      Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.


Tanggal 1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2

1.      P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik TW2
2.      P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang masuk per 1 Juni 2014
3.      Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan :
4.      Penerima Tunjangan Profesi pada TW1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :
a.       Kehilangan jam mengajar pada TW2
b.      Tidak aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain
c.       Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh Dinas Kabupaten/Kota


Tanggal 1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2 (lanjutan)

1.    Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
2.  Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
3.    Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu


Tanggal 15-23 Juni 2014 : Periode Pengusulan Susulan

1.      Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan
2.      Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
3.      Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
4.      Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota.


Tanggal 23-31 Juni 2014 :Periode Penerbitan SK Susulan TW2

1.      P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di SK-kan pada TW1
2.      P2TK akan menerbikan SK Tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)


Bulan Juli 2014 : Periode Pembayaran TW2

1.     Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.      Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima untuk 2 bulan saja.
3.   Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2.

4.      Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.


Link Alternatif untuk Cek Data Guru di Dapodik


Untuk mengecek data dapodik guru kunjungi laman Lapor Tunjangan Dikdas.
Untuk mengecek data dapodik guru kunjungi laman Lapor Tunjangan Dikdas.
80 persen lebih Data pokok pendidikan (Dapodik) yang meliputi data pendidik (guru), peserta didik, dan sekolah telah masuk ke server pusat Direktorat P2TK Dikdas sebagai pengelola pendataan ini. Data yang masuk ke server database Dapodik P2TK Dikdas tersebut sudah dapat dicek atau dilihat datanya yang telah masuk, khususnya data guru.

Jika SKTP Belum Keluar Segera Perbaiki Dapodik


Jika SKTP Belum Keluar Segera Perbaiki Dapodik
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga dikenal SK Dirjen sebagian besar sudah diterbitkan oleh Direktorat P2TK. Bagi guru yang sudah mengecek SK Dirjen-nya dan belum keluar tentu gelisah. Ini terjadi karena namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga terancam tidak akan mendapat tunjangan profesi.

Bagi guru yang belum dikeluarkan SKTP-nya tidak perlu khawatir, ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Surapranata. Jika belum mendapatkan SKTP, itu terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.

“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” kata Surapranata dikutip dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Setelah data di Dapodik diperbaiki dan lengkap lalu SK Tunjangan Profesi dikeluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun. Seperti juga diberitakan sebelumnya, data yang belum benar harus diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II.

Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno mengatakan salah satu penyebab SK tidak keluar karena pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Dapodik tidak lengkap.

Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap, benar dan wajar. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” kata Supriyatno.

Dapodik merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan.

Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik, Supriyatno menjelaskan, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.

Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.

Sumarna juga menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan profesi dikirim ke rekening masing-masing guru. Untuk tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/jika-sktp-belum-keluar-segera-perbaiki.html#ixzz2QgmhgFxn

SK Belum Keluar, Bukan Kiamat

Sumarna Surapranata, Ph.D
Jakarta (Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.
Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.
Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.* (Billy Antoro)  
Sumber :http://118.98.166.62/content/berita/utama/sk.html

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru


Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Mekanisme penyaluran tunjangan profesi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2013 memiliki beberapa alur. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan PSDMP dan PMP menyerahkan data kelulusan dan NRG tahun 2012 ke Direktorat P2TK terkait. Diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) satu kali dalam satu tahun bagi calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat.

Guru penerima tunjangan profesi harus memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi melaporkan realisasi pembayaran kepada:
  • Direktorat P2TK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan melalui online: ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-klienkeu
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (tri wulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (tri wulan 3 dan 4).

Berdasarkan SKTP, Bendahara Pengeluaran/ Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk menyiapkan berkas SPP untuk diajukan ke Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk. PA/KPA yang ditunjuk menelaah dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengirimkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD).

BUD/KBUD menelaah usulan SPM dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya BUD/KBUD yang ditunjuk mengambil dana tunjangan profesi yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan melalui rekening kas umum daerah yang disimpan pada bank yang ditunjuk.

Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru. Apabila terjadi kesalahan data antara lain penulisan nama dan nomor rekening yang menyebabkan tunjangan profesi guru tidak dapat disalurkan oleh bank yang ditunjuk maka akan terjadi retur.

Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 April 2013 untuk triwulan I, 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV). Mekanisme penyaluran tunjangan guru sertifikasi ini bisa dipelajari di Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/mekanisme-penyaluran-tunjangan-profesi.html#ixzz2QD7NN7S8

Mekanisme Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru

Salah satu kriteria guru penerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok adalah guru yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal dengan SK Dirjen dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk satu tahun berjalan.

Mulai 2013 berdasarkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, mekanisme yang digunakan untuk penerbitan SKTP dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara digital dan manual. Status penerbitan SKTP bisa dicek secara online melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar.


Mekanisme Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru
Cara Cek Status SKTP

Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.

Penerbitan SKTP secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.

Selain memiliki SKTP, calon penerima tunjangan harus memenuhi kriteria lainnya, seperti; (1) Guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud kecuali guru pendidikan agama. (2) Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG). (3) Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/mekanisme-penerbitan-sk-tunjangan-profesi-guru.html#ixzz2QCx1Z7qH

SKTP Diterbitkan Melalui Dapodik dan Manual


Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penerbitan SKTP atau juga dikenal dengan SK Dirjen menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data guru dari Dapodik dan juga diterbitkan secara manual.

Sekilas tentang Dapodik adalah pendataan sekolah, siswa, dan guru yang dilakukan oleh sekolah sendiri dengan menggunakan aplikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Data yang sudah dientri oleh operator sekolah dikirim ke secara online ke server pusat Dapodik. Sebagai sistem digital (Dapodik) masih perlu penyempurnaan. Banyak proses entri data yang belum sesuai sehingga ditemui data guru di Direktorat P2TK Dikdas menjadi tidak valid.

Penerbitan SK Tunjangan Profesi melalui Dapodik diawali dengan Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi. lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang diverifikasi diantaranya; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok. Verifikasi dilakukan secara digital melalui Dapodik sebelum SKTP diterbitkan.

Bagi guru yang SKTP belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik. Datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II. SK Tunjangan Profesi tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.

Selain secara digital (melalui Dapodik) penerbitan SKTP juga melalui mekanisme manual. Mengingat sistem digital (Dapodik dan PAS) masih dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital. Sehingga perlu pemberkasan secara manual.

Proses penerbitan SK bagi guru yang sudah sertifikasi ini dimulai dengan Direktorat P2TK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi. Baik bagi guru lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang diverifikasi meliputi; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP sebelum SKTP diterbitkan secara manual.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/sktp-diterbitkan-melalui-dapodik-dan.html#ixzz2QCwSDeuB
resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut