Memasuki tahun anggaran 2014
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis dan menerbitkan Petunjuk
Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014, yang selanjutnya
disebut Juknis BOS Tahun 2014.
SD NEGERI 3 BANYURASA
UPT Pendidikan Wilayah Sukahening Kabupaten Tasikmalaya
Ekstrakurikuler
Marching Band
Ekstrakurikuler
Pramuka
Ekstrakurikuler
Rohani Islam
Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN)
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Study Tour
Pangandaran 14 - 15 April 2017
Alumni SDN 3 Banyurasa
2014/2015
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
LAMPIRAN SPJ BOS 2013
A. Penulisan Kwitansi harus jelas dan terinci sesuai peruntukannya
B. Pembelian barang dilampiri nota pembelian. Nota didapat dari toko sehingga tulisan tidak akan sama antara nota yang satu dg yang lain.
C. Jika ada pembayaran pajak, maka bukti setor pajaknya dilampirkan dibawah kwitansi masing-masing obyek pajak
D. Untuk dana BOS PPh Ps.22 ditiadakan
E. Pemberian Honor harus ada dasarnya yaitu SK kepala Sekolah tentang kegiatan dimaksud dengan melampirkan nama guru penerima honor dan jenis kegiatan yang ditangani.
F. Harga satuan disesuaikan dengan harga pasar (membandingkan 3 toko) dan memperhatikan harga satuan tertinggi (PERBUP)
G. Belanja sampai dengan 250.000,- = tanpa materai
Belanja >250.000 s.d 1.000.000 = Materai 3.000
Belanja >1.000.000 = Materai 6.000
H. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dlm buku kas umum dan pembantu yg relevan sesuai urutan tanggal kejadiannya
Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Online
Ada sedikit perbedaan antara Petunjuk Teknis atau JUKNIS BOS 2013
dengan sebelumnya. Perbedaan itu salah satunya terlihat dari perintah
untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah seperti yang
sudah berlangsung selama ini.
Melalui Aplikasi Pendataan Sekolah data yang sudah diperbarui tersebut dikirim secara online. Dapodik akan
digunakan sebagai sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program
yang bersifat transaksional, seperti : penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.
Mulai tahun 2013 seperti yang tercantum pada JUKNIS BOS 2013, Tim
Manajemen BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan
data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id. Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti menambah tugas bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS
Langkah-langkah pemasukan laporan dana BOS Online
1. Kunjungi website BOS Kemendikbud di sini
2. Untuk login ketikan Kode Registrasi Sekolah, dan Passwordnya adalah NPSN.
Kode registrasi adalah sama seperti kode registrasi sekolah yang digunakan Aplikasi Pendataan Sekolah
3. Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen
4. Jika sudah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tsb akan terekam di sistem pelaporan.
5. Tekanlah "Log out" untuk keluar dari menu pemasukan data.
Jika Bapak Ibu mengalami masalah silahkan email ke: pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, Kode Registrasi dan NPSN
2. Untuk login ketikan Kode Registrasi Sekolah, dan Passwordnya adalah NPSN.
Kode registrasi adalah sama seperti kode registrasi sekolah yang digunakan Aplikasi Pendataan Sekolah
3. Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen
4. Jika sudah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tsb akan terekam di sistem pelaporan.
5. Tekanlah "Log out" untuk keluar dari menu pemasukan data.
Jika Bapak Ibu mengalami masalah silahkan email ke: pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, Kode Registrasi dan NPSN
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/01/cara-pelaporan-penggunaan-dana-bos.html#ixzz2RX4T9Yym
Download Software Aplikasi BOS Terbaru
Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali menyita banyak waktu. Software Aplikasi Laporan Keungan Terpadu (LKT) BOS 2013
akan bisa membantu petugas bendahara (pengelola) BOS dalam menyusun
laporan. Sekolah membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS setiap
triwulan. Laporan tersebut disimpan di sekolah untuk keperluan
monitoring dan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana.
Program BOS
secara umum bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Sedangkan secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan
pungutan bagi seluruh siswa setingkat SD sampai SMP, serta meringankan
beban biaya operasi sekolah.
Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2013 yang sudah dikeluarkan Kemendikbud, Tim Pengelola BOS Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk:
Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2013 yang sudah dikeluarkan Kemendikbud, Tim Pengelola BOS Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk:
- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS- 01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud.
- Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2).
- Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03).
- Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04).
- Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A).
- Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6).
- Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05).
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).
Semua komponen di atas mulai (1.) Perencanaan (Penyusunan RKAS, BOS K-1, BOS K-2, BOS-03); (2.) Pelaksanaan (BOS K-3, BOS K-4, BOS K-5, BOS K-6, Kwitansi, Kwitansi Buku); (3.) Pelaporan (BOS K-7, Lampiran BOS K-7, BOS K-7a, BOS K-8, SPJ, BOS 05) telah tersedia pada Software Aplikasi BOS Terbaru.
Aplikasi BOS ini cukup mudah digunakan karena hanya memakai Program MS Office Excell yang sudah banyak dikenal dan dipakai. Yang harus dilakukan hanyalah melakukan input perencaan dan input pelaksanaan ke dalam Software Aplikasi BOS Terbaru. Setelah input dilakukan semua format BOS seperti disebut di atas akan terisi secara otomatis. Seluruh komponen pelaporan Aplikasi BOS ini telah disesuaikan dengan Juknis BOS 2013. Bagi Anda yang ingin download Software Aplikasi Laporan Keungan Terpadu (LKT) BOS 2013, silahkan klik tautan ini:
Jika Anda kesulitan mendownload pada link yang pertama, dapat menggunakan miror link. Jangan lupa baca juga Panduan Penggunaan Software BOS yang ada dalam folder hasil download-an. Saat membuka software aplikasi, jangan lupa untuk mengubah Options pada Security Warning Macros have been disable, pilih Enable this content.
Mulai tahun 2013, Tim Pengelola BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id. Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti menambah tugas bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/04/download-software-aplikasi-bos-terbaru.html#ixzz2RX3MQg3y









