SD NEGERI 3 BANYURASA

UPT Pendidikan Wilayah Sukahening Kabupaten Tasikmalaya

Ekstrakurikuler

Marching Band

Ekstrakurikuler

Pramuka

Ekstrakurikuler

Rohani Islam

Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN)

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Study Tour

Pangandaran 14 - 15 April 2017

Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri. Tampilkan semua postingan

Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG

Penilaian Kinerja Guru memiliki syarat penting dari segi penilaiannya, berkenaan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang perlu rekan-rekan perhatikan pada prosesnya dan siapa yang bisa melakukan penilaian serta bagaimana cara penilaian dan berbagai catatan penting pada hasil kinerja guru yang terangkum dalam alur PKG, yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai maupun Penilainya Kepala Sekolah secara langsung, Berikut Persyaratan Legalitas Tim Penilai untuk Penilaian Kinerja Guru/PKG.
  • Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru. 
  • Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  • Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun. 
  • Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah 
  • Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
  • Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru. 
Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah sebagaimana baca disini Pembagian Tugas Padamu Negeri berikut kita simak
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina. Seperti di jelaskan sebelumnya baca Cara Penilaian PKG

B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU. 
Lembar Catatan FAKTA PKG 
Kami sampaikan informasi bahwa fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda hingga minggu depan (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu:

Lembar Catatan Fakta 
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran 
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)

Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di sini

Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/10/lembar-catatan-fakta-dan-perihal-tim.html#ixzz3GoultYU6

Jenis dan Arti Peringatan Login PTK PADAMU NEGERI

Beberapa Notifikasi Peringatan dari Login PTK Padamu Negeri membuat si pemilik akun merasa kebingungan, karena bukan hal yang biasa kita temui sebelumnya, ada berbagai macam peringatan yang seakan memberikan kesalahan data pada sipemilik atau PTK padahal data sudah di input secara lengkap dan akurat serta sesuai dengan fakta-fakta yang ada, sebenarnya Tim Padamu Negeri sendiri sudah memberitahukan Pembagian tugas Pada layanan Padamu negeri hal ini telak untuk akun PTK saat login sangat didominasi beberapa peringatan yang menjadikan tanda tanya bagi ptk yang login dimana kesalahannya dan apa Solusi Login PTK ada Peringatan. Sekedar untuk diketahui TIM Padamu Negeri menyampaikan alasan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan jenis kondisi data portofolio PTK masing-masing. Notifikasi yang muncul di login individu PTK pada dasarnya bersifat peringatan saja agar para PTK segera melakukan perbaikan/pemutakhiran datanya sesuai jenis kondisi data yang ditampilkan pada notifikasi peringatan dimaksud. 


Apabila memang sudah sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya, maka sementara dapat diabaikan. Namun ada beberapa jenis kondisi data yang wajib diperbaiki/dipenuhi oleh setiap PTK sebagai syarat transaksi pada proses PKG atau ajuan NUPTK baru. Detil jenis kondisi data pada notifikasi dimaksud, selengkapnya sebagai berikut:
A. Jenis "Peringatan Umum" di Akun Login PTK

1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 

2. Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir

3. Status sertifikasi namun TMT Awal sebagai Guru atau sebagai Pegawai diatas tahun 2005

4. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 

5. Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan jenjang sekolah induk tempat bertugas 

6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi 

Jenis Dan Arti Peringatan Login PTK Padamu Negeri
7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini 

Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)
B. Jenis "wajib dipenuhi" sebagai syarat PKG

2. Usia Anda TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib pada PKG)

6. Status PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib pada PKG)

7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib pada PKG)


C. Jenis "wajib  dipenuhi" sebagai syarat Ajuan NUPTK Baru

1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 (tipe wajib pada ajuan NUPTK baru)

2. Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib ajuan NUPTK baru)

4. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 (tipe wajib ajuan NUPTK baru)

6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib)

7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib  ajuan NUPTK baru)

Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)

Tujuan dari aplikasi online ini dijabarkan sebagai berikut
Berkenaan dengan peningkatan kualitas data PTK di Padamu Negeri, telah diimplementasikan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan jenis kondisi data portofolio PTK masing-masing. Notifikasi yang muncul di login individu PTK pada dasarnya bersifat peringatan saja agar para PTK segera melakukan perbaikan/pemutakhiran datanya sesuai jenis kondisi data yang ditampilkan pada notifikasi peringatan dimaksud.


Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/10/jenis-dan-arti-peringatan-login-ptk.html#ixzz3GS5SNhjm

Cara Isi Nilai PKG (Penilaian Kinerja Guru)

Fiture baru Penilaian Kinerja Guru/PKG Padamu Negeri telah rilis pada tahun 2014 ini guna keaktifan plus penilaian Kepala Sekolah akan kinerja Guru-Gurunya menjadi syarat Mutlak bagi setiap PTK/Guru dalam PKG untuk diinput/diisi penilaian kinerjanya, hal ini memang baru karena sistem ini akan secara langsung terinclude pada angka kredit seorang Guru untuk bisa naik pangkat dengan kriteria dan standar yang tentunya sudah ditetapkan seperti baca Panduan Penilaian Kinerja Guru 
Padamu Negeri sendiri menetapkan prasyarat ini sebagai keaktifan bagi Kepala Sekolah untuk melakukan Pula penilaian terhadap Guru-guru nya dalam wadah akun PTK pada Guru masing-masing terutama bagi Guru Pegawai negeri sipil/ASN punya peran vital yang tak bisa diacuhkan.
Berbeda Pada Contoh Perhitungan PK Guru yang kami telah bahas sebelumnya, fiture padamu negeri ini secara online kita input/isi nilai penilian kinerjanya dengan langkah sebagai berikut:
Dengan Syarat Pengisian Penilaian Kinerja Guru sebagai berikut:

1. PTK atau Guru telah menyelesaikan tahap Eds nya, serta terdata aktif pada saat ini lewat fiture kartu identitas PTK yang telah dicetak
2. Guru/PTK harus sudah mengupdate portofolio PTK bagian Riwayat Mengajar di Semester 1 TP 2014/2015 form s12a, sudah diajukan ke Dinas Pendidikan Kota/Kab dan disetujui (menerima S13)
3. Pelajari Alur Penilian Kinerja Guru 

Jika sudah maka lanjutkan Khusus akun Kepala Sekolah Pertama masuk ke web padamu negeri yang beralamat disini http://padamu.siap.web.id/
Pilih Login PTK
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA

Setelah Berhasil Login pilih padamu ptk
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA
Lihat pada menu samping kiri maka akan kita dapati Fiture PKG klik maka muncul tampilan berikut:
Isikan form Penilaian kinerja Guru dengan klik mulai Menilai pada Guru yang akan dinilai dengan isian sebagai Berikut:
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA
  Isikan dengan Lengkap sesuai kenyataan akan kinerja yang secara objektif terjadi disekolah, form ini seyogyanya adalah Kepala sekolah yang bersangkutan yang wajib melakukan penilaian akan gurunya, Guna Memudahkan berikut link download Form PKG Klik link dibawah ini

Setelah selesai klik cetak dan tanda tangani yang berkompeten harus bertanda tangan kepala Sekolah dan Guru Penilai serta guru yang dinilai agar syarat Ceklist hijaunya meningkat sebagai syarat kelengkapan, scan berformat JPG/JPEG ukuran maksimal 1 MB dan beserta lembaran rekapnya, uploadkan kembali
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA

Sesuai dengan alur maka pengesahan untuk ceklist hijau terakhir akan  kembali ajuan pada admin dinas pendidikan kab/kota, hingga tampilan seperti berikut:
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA


Sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/2014/09/cara-isi-nilai-pkgpenilaian-kinerja.html#ixzz3ErJYJWHD

Pembagian Tugas pada Layanan PADAMU NEGERI


Pembagian Tugas dan peran pada layanan Padamu Negeri masing-masing akun yang sudah tersedia dalam Tupoksi atau tugas pokok dan fungsinya bisa dijabarkan sebagai berikut, untuk region wilayah yang mestinya melakukan entry data hingga pada tahapan validasi.
Sistem Padamu Negeri dirancang sedimikan rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-Roles User). Pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi:  Admin/Op LPMP, Admin/Op DInas, Admin/Op Sekolah, dan Individu PTK. Masing-masing peran pengguna memiliki LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing, bahkan individu PTK bisa juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila diperlukan. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:
Tugas Peran Admin LPMP Provinsi

http://kkgjaro.blogspot.com/2014/10/inilah-pembagian-tugas-pada-layanan.html

1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)

Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK.
5. Melengkapi profil sekolah
6. Tambah data siswa dan Cetak akun siswa 

Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.
7. Melengkapi profil dinas

Tugas Peran Individu PTK
1. Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09 sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas
12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepsek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin Dinas
14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin Dinas.
 Tugas Peran Individu Siswa
1.  Melakukan isian EDS dari akun yang di dapat dari admin Sekolah
2. Melengkapi data
3. Isian,kode aktifasi wali murid jika diperlukan sudah tersedia.

Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/10/inilah-pembagian-tugas-pada-layanan.html#ixzz3GS7LbKFX

Cara Mengajukan NUPTK Secara Online



Kabar gembira bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), yaitu guru yang belum memiliki NUPTK. BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftran atau pengajuan NUPTK Baru secara online melalui layanan Padamu Negeri. Tepatnya sejak tanggal 24 Juni 2013, pendaftran atau registrasi PTK yang ingin mendapatkan NUPTK Baru sudah dimulai. NUPTK berhak dimiliki semua PTK baik PNS maupun Non PNS yang telah memenuhi syarat.

Cara Aktivasi Akun PTK di Layanan Padamu Negeri



Setelah PTK melakukan verval dari Formulir A01, maka  akan diberikan cetak  surat tanda bukti  verval dari  Admin Sekolah,  selanjutnya  PTK melakukan  aktivasi dengan langkah aktivasi  sebagai berikut :  

Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri



Aktifasi akun sekolah dilayanan informasi terpadu Padamu Negeri dilaksanakan oleh Operator Sekolah. Aktifasi akun sekolah ini untuk proses pemutakhiran data NUPTK tahun 2013. Pemuktahiran data atau disebut juga verifikasi validasi (verval) dilaksanakan secara online memalui layanan Padamu Negeri.

Bagi operator sekolah, akun sekolah yang telah diaktifkan ini nantinya digunakan untuk pengisian dan update data PTK berbasis NUPTK, untuk mengecek dan mencari data NUPTK berdasarkan formulir PTK, dan mencetak lembar tanda bukti verval. Sebelum mengaktifkan akun sekolaha yang harus dipersiapkan adalah Surat Aktifasi Akun Sekolah yang berisi Use ID (SIAP ID) dan kode aktifasi.
Contoh Surat Akun Aktivasi

Surat Aktifasi Akun Login Padamu Negeri setiap sekolah dapat diperoleh di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing – masing. Saat ini proses distribusi Surat Aktivasi Akun Login ke setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke seluruh sekolah masih berlangsung. Diperkirakan selama bulan Juni 2013 ini akan terus diedarkan sesuai kondisi wilayah masing – masing.

Cara Akrivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri :
1.      Kunjungi website http://padamu.siap.web.id
2.      Pilih login lalu Aktivasi Akun Sekolah

3.      Anda akan diarahkan ke halaman aktivasi.siap.web.id/padamu
4.      Masukan User ID (SIAP ID) dan Kode Aktivasi yang sudah didapat

5.      Setelah login, jika berhasil akan tampil pengaturan akun, seperti :
Menu password (Atur User Name, Kata Sandi dan Email)
Menu Admin Sekolah, Isikan data pengelola (operator) sekolah
Menu data sekolah (NPSN, Alamat sekolah dll)
Menentukan lokasi sekolah di peta yang tersedia
Setelah data - data lengkap dan benar lalu simpan


Yang terpenting dari langkah Aktivasi Akun Sekolah ini adalah Surat Aktivasi Akun Login dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, tanpa itu tidak akan bisa. Proses VerVal Ulang data NUPTK melalui Layanan Padamu Negeri dimulai sejak tanggal 3 Juni sampai 30 September 2013.

Wajib VerVal (Verifikasi dan Validasi) NUPTK Mulai 20 Mei 2013

Layanan SIAP PADAMU NEGERI untuk PTK

Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF

1. Lebih Jelas Tentang  Layanan SIAP PADAMU NEGERI


PADAMU  NEGERI  (singkatan  dari  Pangkalan  Data  Penjaminan  Mutu  Pendidikan  Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang  dibangun  oleh  Badan  Pengembangan  Sumber  Daya  Manusia  Pendidikan  dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).  

PADAMU  NEGERI  dibangun  sebagai  pusat  layanan  data  terpadu  yang  bersumber dari/ke  sistem  transaksional  BPSMPK-PMP Kemdikbud  lainnya,  meliputi:  Evaluasi  Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK. 

PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.

Melalui  PADAMU  NEGERI  ini,  BPSDMPK-PMP  berupaya  mendorong  terwujudnya program  -  program  pembangunan  untuk  peningkatan  Mutu  Pendidikan  Nasional  baik  di tingkat  pusat  dan  daerah  dengan  terpadu  yang  ber basis  pada  data -data  yang  faktual,  transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan. 

Mari  bersama  kita  tingkatkan  Mutu  Pendidikan  Nasional  yang  berkesinambungan demi  mencerdaskan  generasi  bangsa  saat  ini  dan  masa  depan  dengan  semangat  membangun bersama PADAMU NEGERI INDONESIA -ku.

2. Apa Peranan Layanan Padamu Negeri Bagi PTK dan Pembangunan Pendidikan Nasional?

Padamu Negeri mempunyai peranan penting bagi PTK dan Pembangunan Pendidikan Nasional. Layanan ini dibangun sebagai pusat pelayanan data yang bersifat terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK. Selain itu Padamu Negeri juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.

Melalui Padamu Negeri ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan. Diperlukan suatu kolaborasi dan sinergi seluruh institusi pendidikan se-Indonesia agar ikut berpartisipasi dan memberi kontribusi aktif pada layanan ini sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Sebagai tambahan informasi situs ini masih dalam proses persiapan untuk dirilis resmi pada Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2013

Apakah NUPTK itu?

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor 16 digit yang merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas mulai tahun 2006. Kemudian sejak tahun 2011, NUPTK ditangani oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perkembangan terus berlanjut. Saat ini ternyata NUPTK amat penting bagi PTK. NUPTK telah dijadikan syarat paling pokok yang wajib dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia sehingga boleh mengikuti program-program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan lainnya, seperti:
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, serta
  • Berbagai Tunjangan PTK

1. Saya Tidak Punya NUPTK, Kapan Pengajuan NUPTK Baru 2013 Dimulai?

Informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013. Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diberikan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru cuma berlaku bagi para PTK yang memang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan tetapi sampai saat ini ternyata tidak juga memperoleh NUPTK.

Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilakukan melalui pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online dan langsung oleh PTK yang mengajukan. Kemudian PTK akan diminta untuk memprint Formulir Online tersebut dengan juga melampirkan dokumen-dokumen lain sebagai berkas-berkas yang diperlukan untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota PTK berada.

2. Mengapa Semua PTK Harus VerVal (Verifikasi dan Validasi) Ulang NUPTK 2013?

  • NUPTK sejak 2011 merupakan kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, seperti: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  • BPSDMPK-PMP sangat perlu memperoleh VerVal Ulang NUPTK 2013 untuk meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya PTK.
  • Bila PTK berperan aktif melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini, maka pihak BPSDMPK-PMP akan bisa membantu peningkatan kemajuan penjaminan peningkatan mutu PTK secara obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  • Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan dijadikan sumber referensi utama untuk pelaksanaan berbagai program peningkatan mutu PTK oleh Direktorat Kemdikbud pada tahapan selanjutnya.

3. Apa Manfaat VerVal (Verifikasi dan Validasi) Ulang NUPTK 2013 bagi PTK?

  • PTK yang telah memiliki akun login dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  • PTK akan memperoleh fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi dengan PTK lain se-Indonesia.
  • PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang up to date di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  • PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (juga masih dalam proses pengembangan)

4. Kapan VerVal NUPTK Mulai Dilaksanakan dan Apa Akibatnya Bila Saya Tidak Melakukan VerVal?

VerVal wajib diikuti oleh PTK mulai Mei 2013. Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) dapat melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir yang telah disediakan, dengan mengikuti prosedur yang benar. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF. Kegiatan ini merupakan penempatan ulang Sekolah Induk PTK dan wajib dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan maupun Sekolah diseluruh wilayah Indonesia.

5. Bagaimana Cara Mendownload Formulir VerVal NUPTK?

  • Masukan NUPTK atau Nama PTK melalui kolom pencarian (lihat Gambar-Gambar berikut). Setelah data PTK yang sesuai ditemukan, klik tombol "Unduh" untuk memperoleh Formulir.
Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 - 1
Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 - 1
Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 -2
Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 -2

Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 - 3
Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 -3
Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 - 4
Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 -4
Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 - 5
Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 -5

  • Print Formulir kemudian isi dan tanda-tangani, lalu serahkan formulir ke Administrator / Operator sesuai keterangan dalam formulir. 
Catatan: Lihat prosedur yang benar untuk langkah-langkah yang lebih rinci.

6. Apa Saja Tingkatan (Level) Status NUPTK yang DiVerVal?

  • (gambar bintang 1) berarti VerVal NUPTK Lv. 1 sudah Valid
  • (gambar bintang 2) berarti Akun Login PTK sudah Aktif
  • (gambar bintang 3) berarti Data Diri dan EDS PTK sudah Lengkap
  • (gambar bintang 4) berarti VerVal PTK Level 2 sudah Valid (Status Aktif 2013)

7. Bagaimana Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK yang Benar?

Berikut adalah ilustrasi alur prosedur yang dijalankan oleh PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) dan Petugas (Admin / Operator).

a. Prosedur untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan)

  • Pengambilan & Penyerahan Formulir A01 / Formulir A02 / Formulir A03 / Formulir A04 atau ALUR 01
    Pengambilan & Penyerahan Formulir A01 / Formulir A02 / Formulir A03 / Formulir A04 atau ALUR 01
    Pengambilan & Penyerahan Formulir A01 / Formulir A02 / Formulir A03 / Formulir A04 atau ALUR 01
     
  • Aktivasi Akun & Pengisian Formulir Online atau ALUR 02
Aktivasi Akun & Pengisian Formulir Online atau ALUR 02
Aktivasi Akun & Pengisian Formulir Online atau ALUR 02

b. Prosedur untuk Petugas (Admin / Operator)

Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A02 / A03 / A04 atau ALUR 03
Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A02 / A03 / A04 atau ALUR 03
  • Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A02 / A03 / A04 atau ALUR 03
  • Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A01 atau ALUR 04
    Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A01 atau ALUR 04
    Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A01 atau ALUR 04
  • Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir Online & Berkas atau ALUR 05
    Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir Online & Berkas atau ALUR 05
    Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir Online & Berkas atau ALUR 05

Download Contoh Formulir A01, Formulir A02, Formulir A03, Formulir A04, Contoh Tanda Bukti VerVal lv.1 untuk PTK dan Contoh Tanda Bukti VerVal lv.1 untuk Pengawas Sekolah

Nah, demikian informasi dari blog PTK untuk Kewajiban Melakukan VerVal data NUPTK tahun 2013. Sepertinya program VerVal NUPTK 2013 ini memang ribet dan mempunyai alur yang cukup panjang. Akan tetapi mari kita dukung progran VerVal NUPTK tahun 2013 inikarena tujuannya adalah untuk kemajuan pendidikan nasional (Catatan: Semoga Situsnya Tidak Lelet karena akan diakses oleh seluruh PTK se-Indonesia, Amien).
resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut