SD NEGERI 3 BANYURASA
UPT Pendidikan Wilayah Sukahening Kabupaten Tasikmalaya
Ekstrakurikuler
Marching Band
Ekstrakurikuler
Pramuka
Ekstrakurikuler
Rohani Islam
Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN)
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Study Tour
Pangandaran 14 - 15 April 2017
Alumni SDN 3 Banyurasa
2014/2015
Sarana dan Prasarana
PRASARANA SEKOLAH
1. Jenis Sarana Yang Dimiliki Sekolah
No |
Bangunan/ Ruangan |
Tipe |
Jumlah / Kondisi |
Jumlah |
Berfungsi |
Jumlah / Rehabilitasi |
||||||
B |
RR |
RB |
Ya |
Tdk |
2010 |
2011 |
... |
Sbr dana |
||||
1 |
Ruang Belajar |
P |
2 |
- |
4 |
6 |
√ |
- |
2 |
2 |
- |
DAK |
2 |
Ruang Guru/KS |
P |
1 |
- |
- |
1 |
√ |
- |
- |
- |
- |
- |
3 |
R. Perpustakaan |
P |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
4 |
Rm. Dinas KS |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
5 |
Rm. Dinas Guru |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
6 |
Rm. Dinas Penj. |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
7 |
Mushola |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
8 |
WC |
P |
1 |
2 |
- |
3 |
√ |
- |
- |
- |
- |
- |
Ket : B = Baik, RR = Rusak Ringan, RB = Rusak Berat
2. Ruang Komputer
a. Luas : 14 m2
b. Jumlah Komputer : 4 unit
c. LCD Projektor : 0 unit
4. WC dan Kamar Mandi
Peruntukan |
Keberadaan |
Luas (m2) |
Jumlah |
Kondisi |
||
Ada |
Tidak |
Baik |
Rusak |
|||
Karyawan |
√ |
|
4,5 |
1 |
√ |
|
Siswa Laki-laki |
√ |
|
4,5 |
1 |
|
√ |
Siswa Perempuan |
√ |
|
4,5 |
1 |
|
√ |
5. Prasarana
Jenis |
Keberadaan |
Berfungsi |
||
Ya |
Tidak |
Ya |
Tidak |
|
Instalasi Air |
√ |
|
√ |
|
Jaringan Listrik |
√ |
|
√ |
|
Jaringan Telepon |
√ |
|
|
√ |
Internet |
√ |
|
|
√ |
6. Sarana lain yang dimiliki sekolah
a) Televisi Pembelajaran (1 unit)
b) VCD Player (2 unit)
c) Speaker Aktif (1 unit)
d) Marching Band (1 set)
e) Rebana (1 unit)
Dapodikdas Versi 301 bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir
Fiture dapodikdas 301 dalam cara penggunaannya hanya lebih berfokus terbukanya menu-menu data yang di lock/dikunci seperti nama dan tanggal lahir akan dibuka kembali jadi edit data tersebut gunakan dapodikdas 301. hingga saat ini status 301 sudah final testing bisa diyakinkan akan rilis.
Jadi silahkan nanti Download Dapodikdas 301 dihalaman resminya dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/.
Sementara untuk cara instal pacth dapodikdas 301 sama seperti, jika pun berbentuk bundling instaler maka klik baca cara instal ulang dapodikdas dengan prefill baru
Edit data nama siswa , tanggal lahir PD dan PTK akan dapat di lakukan di aplikasi versi 3.01 sedang tahap final testing , semoga cepet bugsfree..
semua pihak sedang bekerja.
Sumber : http://kkgjaro.blogspot.com/2014/10/dapodikdas-301-bisa-edit-nama-dan.html
Lembar Catatan Fakta dan Perihal Tim Penilai PKG
- Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
- Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
- Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
- Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
- Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
- Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah sebagaimana baca disini Pembagian Tugas Padamu Negeri berikut kita simak
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
- Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
- Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
- Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Kami sampaikan informasi bahwa fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda hingga minggu depan (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu:
Lembar Catatan Fakta
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di sini
Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/10/lembar-catatan-fakta-dan-perihal-tim.html#ixzz3GoultYU6
Jenis dan Arti Peringatan Login PTK PADAMU NEGERI
Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/10/jenis-dan-arti-peringatan-login-ptk.html#ixzz3GS5SNhjm