Mulai bulan Juni
mendatang, pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) akan
diaktifkan kembali. Surat Kepala Badan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebuyaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMOK – PMP) Kemdikbud, dengan nomor
: 5168/J1/LL/2013 memberitahukan kepada LPMP seluruh Indonesia bahwa layanan
pemberian NUPTK baru kembali diaktifkan.
NUPTK adalah nomor
identitas yang bersifat nasional untuk seluruh pendidik dan tenaga kependidikan
(PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik
dibawah binaan kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang
meliputi : Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU,
Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi
persyaratan.
Untuk melayani kebutuhan
NUPTK sebagai syarat administratif untuk program – program peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan. BPSDMPK – PMP meminta LPMP untuk menugaskan
seorang untuk menjadi administrator SIMNUPTK yang bertanggungjawab di LPMP dan
seorang operator SIMNUPTK yang bertanggungjawab di Dinas Pendidikan Kab/Kota
setempat.
Cara Pengajuan NUPTK
Baru
Untuk mendapatkan NUPTK
baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses pengajuan data yang
secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan
NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hardcopy) diserahkan dan diterima
Operator Pendataan Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Berkas yang harus
dilengkapi untuk pengajuan NUPTK baru :
- Instrumen NUPTK (Download disini)
- SK Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
- SK Pembagian Tugas di Sekolah
- Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
- Ijazah Terakhir
Setelah berkas lengkap,
dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan
NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftaran
NUPTK baru. Itulah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK baru, untuk
lebih jelasnya bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan
Kab/Kota setempat.