Bagi guru peserta sertifikasi mungkin saat ini sedang menunggu Uji
Kompetensi Awal (UKA) yang rencananya akan dilaksanakan secara online.
Tahun lalu, UKA dilaksanakan secara manual atau tertulis dan menjadi
syarat dalam proses sertifikasi. UKA tahun 2013 ini pelaksanaannya
hampir sama seperti Uji Kompetensi Guru (UKG) guru bersertifikat dan
bertempat di sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai Tempat Uji Kompetensi
(TUK).
Uji Kompetensi Awal (UKA) adalah tes yang harus diikuti oleh calon
peserta sertifikasi yang telah memilih pola PLPG (Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru) atau calon peserta yang mengikuti Pola Portofolio (PF)
tetapi dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP). Apabila dinyatakan
tidak lulus UKA, maka mereka wajib mengikuti diklat pasca UKA atau
mengembangkan diri secara mandiri untuk kembali mengikuti UKA di tahun
berikutnya. Berdasarkan Surat yang ditujukan kepada LPMP dari Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik atas nama Kepala BPSDMPK - PMP Kemdikbud bahwa pelaksnaan UKA online direncanakan tanggal 2 – 12 April 2013, berikut ini isi suratnya ….
Peserta UKA 2013 akan ditempatkan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang
sudah disiapkan di setiap kabupaten/kota. Namun, pada UKA 2013 juga
masih diberikan kesempatan kepada sebagian calon peserta sertifikasi
guru untuk mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) secara manual (tertulis).
Adapun jadwal pelaksanaan UKA 2013 secara manual direncanakan pada
tanggal 8 April 2013.
Namun, tanggal 22 Maret 2013, (BPSDMP-PMP ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengirim surat dengan bernomor 05503/J2/LL2013 yang di tujukan kepada kepala LPMP se Indonesia yang menginformasikan tentang perubahan Pelaksanaan UKA Sertifikasi Guru 2013 , yang ditandatangani oleh an. Kepala Badan Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidikan Unifah Rosydi.
Namun, tanggal 22 Maret 2013, (BPSDMP-PMP ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengirim surat dengan bernomor 05503/J2/LL2013 yang di tujukan kepada kepala LPMP se Indonesia yang menginformasikan tentang perubahan Pelaksanaan UKA Sertifikasi Guru 2013 , yang ditandatangani oleh an. Kepala Badan Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidikan Unifah Rosydi.
- Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013 ditunda sampai dengan bulan Mei 2013, mengingat anggaran pelaksanaan UKG sampai saat ini masih dalam proses pembahasan ulang untuk proses pencairan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi kelayakan tempat Uji Kompetensi Guru (UKG) dan menunjuk operator yang kompeten untuk menjamin kelancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan UKG online.
- Sehubungan dengan tidak adanya mata Pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh karena itu, peserta UKG mata pelajaran TIK dapat merubah ke mata pelajaran lain yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi guru. Perubahan mata pelajaran masih dimungkinkan dan diberi kesempatan sampai tanggal 13 April 2013.
Semoga informasi di atas dapat disebarluaskan kepada peserta UKA
dan untuk keterangan yang belum jelas, dapat menghubungi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
Untuk persiapan menghadapi UKA, anda dapat membaca kisi-kisi UKA 2013 yang bisa anda download DISINI
Daftar nama peserta UKA tahun 2013 dapat anda cek DISINI.
Untuk persiapan menghadapi UKA, anda dapat membaca kisi-kisi UKA 2013 yang bisa anda download DISINI
Daftar nama peserta UKA tahun 2013 dapat anda cek DISINI.