Rencana jadwal
pengolahan data aplikasi Dapodikdas 2013 serta jadwal penerbitan SK Tunjangan
Profesi / sertifikasi guru bulan Januari s.d. Juni 2014 saat ini telah
ditentukan. Berdasarkan draft Implementasi Dapodik 2013 terhadap proses
pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas, tentang jadwal rencana
dan jadwal pengolahan Dapodikdas 2013/2014, yang mana pada aplikasi Dapodikdas
2013/2014 ini sangat menentukan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi /
Sertifikasi Guru. Jadwal pengolahan data tunjangan Januari - Juli 2014 tersebut
adalah sebagai berikut :
Bulan Januari –
Februari 2014 : Periode Updating Data
1. Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi
Dapodikdas 2013 untuk data semester 2 (dua) Tahun Ajaran 2013-2014.
2. Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas (Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan) akan dilakukan secara rutin setiap hari.
3.
Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman
Verifikasi Guru (Info Guru).
4.
P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1
Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi Dapodik untuk Tri
Wulan 1 (Satu) tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
5.
Kesalahan pengentrian pada aplikasi Dapodik yang menyebabkan
kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena
sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tanggal 1 s.d. 15 Maret
2014 : Periode Pengolahan Data TW1 (Triwulan Satu)
P2TKDikdas akan melakukan pengolahan, sebagai berikut :
1.
Penghitungan jumlah jam mengajar (JJM)
2.
Penghitungan jumlah murid (peserta didik)
3.
Penghitungan jumlah jam Rombel (Rombongan Belajar)
4.
Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan Laboratorium)
5.
Pengecekan Tugas Tambahan
6.
Dan lain-lain.
Tanggal 1 s.d. 15 Maret
2014 : Periode Pengolahan Data TW1 / Triwulan Satu (sambungan)
Hasil pengolahan akan menentukan :
1.
Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota
2. Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak
bayar pada Triwulan 1 (Januari-Maret 2014)
Tanggal 16 s.d. 23
Maret 2014 : Periode Pengusulan SK
1.
Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
a.
Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1)
b.
Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
c.
Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
d.
Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1)
2.
Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
3.
Operator Dinas Provinsi melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan
Kab/Kota
Tanggal 24 s.d. 31
Maret 2014 : Periode Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
1. P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan
bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
2. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses
pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
a.
Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
b.
Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll). Ket : PNS (Pegawai Negeri
Sipil), GTT (Guru Tidak Tetap), GTY (Guru Tetap Yayasan).
Bulan April 2014 :
Periode Pembayaran TW1 dan SMT1
1.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima
Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (Januari-Maret), kecuali untuk Guru yang
wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa
aktif. Misalnya pensiun Maret 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima
tunjangan profesi untuk 2 bulan saja.
2.
Penerima SK-TF (Surat Keputusan Tunjangan Fungsional) yang terbit pada
bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode
Januari s.d. Juni 2014)
3. Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan Maret 2014
berhak menerima Tunjangan Kualifikasi untuk Semester 1 (periode Januari s.d.
Juni 2014)
4. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak
menerima Tunjangan Khusus untuk Triwulan 1 (periode Januari s.d. MARET 2014).
Bulan Mei 2014 :
Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2 (Triwulan Dua)
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan
Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
1.
Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan
2.
2.
Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah
Triwulan 1.
Tanggal 1-14 Juni 2014
: Periode Pengolahan Data Susulan TW2
1.
P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 Juni 2014 untuk
data Dapodik TW2
2.
P2TK akan melakukan pengolahan data Dapodik yang masuk per 1 Juni 2014
3.
Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan :
4.
Penerima Tunjangan Profesi pada TW1 yang tidak berhak lagi menerima pada
TW2 yang diakibatkan :
a.
Kehilangan jam mengajar pada TW2
b.
Tidak aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan
lain-lain
c.
Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh Dinas
Kabupaten/Kota
Tanggal 1-14 Juni 2014
: Periode Pengolahan Data Susulan TW2 (lanjutan)
1. Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada
TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
2. Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP
pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat
untuk TW2
3. Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang
dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu
Tanggal 15-23 Juni 2014
: Periode Pengusulan Susulan
1.
Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi
susulan
2.
Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus
Pengganti
3.
Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
4.
Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota.
Tanggal 23-31 Juni 2014
:Periode Penerbitan SK Susulan TW2
1.
P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang
dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di SK-kan
pada TW1
2.
P2TK akan menerbikan SK Tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)
Bulan Juli 2014 :
Periode Pembayaran TW2
1. Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima
Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang
dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan
jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
2.
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan
Profesi untuk Triwulan 2 (April-Juni 2014), kecuali untuk Guru yang
wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa
aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka yang bersangkutan berhak menerima untuk
2 bulan saja.
3. Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun
dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk
Triwulan 2.
4.
Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya)
untuk TW2 saja.