Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga 
dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan 
(DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga 
Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan 
Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan
 masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.
Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan 
valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan 
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id 
atau juga bisa langsung klik link ini untuk lebih cepat.
![]()  | 
| Untuk melihat data, Bapak Ibu harus login dulu | 
2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan 
password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika 
tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823
![]()  | 
| Tampilan jika Bapak Ibu berhasil login | 
3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, 
ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid 
ataukah belum. 
Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah
 form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa 
kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom
 NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke
 basis data.
Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa 
megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah 
bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat 
DAPODIK.
Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam 
mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas 
Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi 
di website pendidikan. 







