Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan 
pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu 
JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas
 ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada
 kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (opertaor) 
masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat 
Dapodik secara online.
Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya 
nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP)
 atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) 
akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 
17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam 
Mengajar Sesuai.
Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang
 disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam 
mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang 
dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru 
Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu
 di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).
Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK
 JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang 
bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang
 Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).
Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan 
sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai 
syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan 
dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka
 tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di
 pembagian rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik.
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda : 
 





