Sebagai kurikulum yang disempurnakan, Kurikulum 2013 niscaya belum 
dipahami oleh masyarakat luas, termasuk oleh guru sekolah dasar/sekolah 
menengah pertama/sekolah mnengah atas/sekolah menengah kejuruan 
(SD/SMP/SMA/SMK). Kurikulum tersebut juga belum dilengkapi dengan 
berbagai perangkat pendukung pembelajaran, seperti silabus, rencana 
pelaksanaan pembelajaran (RPP), bahan ajar, sistem penilaian dan 
sejenisnya. Hal demikian mengisyaratkan mengenai penting dan perlunya 
bimbingan teknis (bimtek) implementasi Kurikulum 2013, khususnya untuk guru dan kepala SD/SMP/SMA/SMK di tanah air.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas), Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pedidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Kebudayaan (BPSDMPK dan PMP), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Penddikan (LPMP) memberikan Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013 untuk Satuan Pendidikan SD/SMP/SMA/SMK. Agar pemberian bantuan untuk tersebut berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Kemdikbud menyiapkan Pedoman Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013.
Kurikulum tahun 2013
 adalah rancang bangun pembelajaran yang didesain untuk mengembangkan 
potensi peserta didik, bertujuan untuk mewujudkan generasi bangsa 
Indonesia yang bermartabat, beradab, berbudaya, berkarakter, beriman dan
 bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, 
cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis,dan 
bertanggung jawab yang mulai dioperasikan pada tahun pelajaran 2013/2014
 secara bertahap.
Mata pelajaran SD dalam kurikulum SD tahun 2013
 adalah mata pelajaran yang terakomodasi dalam Kurikulum SD Tahun 2013 
yaitu mata pelajaran:(a) Pendidikan Agama; (b) Pendidikan 
Kewarganegaraan; (c) Bahasa Indonesia, (d) Matematika (e) Pendidikan 
Seni dan Budaya dan Prakarya; (f) Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan 
Kesehatan.
Secara nasional, calon peserta Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP 
Tahun 2013 pada dasarnya telah ditetapkan, yang berdasarkan kepada data 
guru secara nasional (DAPODIK dan NUPTK) yang terdapat di Sekretariat 
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud. Selengkapnya Pedoman 
Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013 dapat didownload di sini.






