Kabar
gembira bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), yaitu guru yang belum
memiliki NUPTK. BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftran atau pengajuan NUPTK Baru
secara online melalui layanan Padamu Negeri. Tepatnya sejak tanggal 24 Juni
2013, pendaftran atau registrasi PTK yang ingin mendapatkan NUPTK Baru sudah
dimulai. NUPTK berhak dimiliki semua PTK baik PNS maupun Non PNS yang telah
memenuhi syarat.
Untuk Urusan Kedinasan, PNS Wajib Gunakan Email Resmi Pemerintah
Terkait dengan upaya percepatan reformasi birokrasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 
(PAN-RB) meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dalam melakukan
 urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik, menggunaan
 alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain 
@pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat
 (nama instansi masing-masing).go.id.
Permintaan disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Menurut Menteri PAN-RB Azwal Abubakar,  saat
 ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi 
dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 
Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan 
email non pemerintah sebagai alat komunikan persuratan elektronik dalam 
kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. "Ini 
berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi 
negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.
Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu  diupayakan
 suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah 
sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang 
diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id.
Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id.
"Email
 ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi 
kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS," 
kata Menteri PAN-RB semberi menyebutkan, PNS tetap dapat memiliki email 
resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan 
peruntukannya.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.Id.
Ditegaskan
 dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan 
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi 
Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari 
sisi penyelenggaraannya.
Tari Zunea Zunea
Tari Zunea Zunea dibawakan dengan manis oleh : Nazwa Kamila Azzahra pada acara Kenaikan Kelas 1 - 5 dan Perpisahan Kelas 6 Tahun Pelajaran 2012 - 2013
 
Cara Aktivasi Akun PTK di Layanan Padamu Negeri
Setelah PTK
melakukan verval dari Formulir A01, maka 
akan diberikan cetak  surat tanda
bukti  verval dari  Admin Sekolah,  selanjutnya 
PTK melakukan  aktivasi dengan
langkah aktivasi  sebagai berikut :  
Pengumuman Kelulusan UN 2012/2013
Lampiran 1  :SK. KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 3 BANYURASA
NO. 421.2/ 056/SD-028/VI/2013 Tanggal : 8 Juni 2013
NO. 421.2/ 056/SD-028/VI/2013 Tanggal : 8 Juni 2013
DAFTAR NAMA SISWA KELAS  6 
SEKOLAH DASAR NEGERI 3 BANYURASA 
YANG LULUS DAN TIDAK LULUS
 PADA UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TINGKAT SD/MI 
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Aktivasi Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri
Aktifasi akun
sekolah dilayanan informasi terpadu Padamu Negeri dilaksanakan oleh Operator
Sekolah. Aktifasi akun sekolah ini untuk proses pemutakhiran data NUPTK tahun
2013. Pemuktahiran data atau disebut juga verifikasi validasi (verval) dilaksanakan
secara online memalui layanan Padamu Negeri.
Bagi operator
sekolah, akun sekolah yang telah diaktifkan ini nantinya digunakan untuk
pengisian dan update data PTK berbasis NUPTK, untuk mengecek dan mencari data
NUPTK berdasarkan formulir PTK, dan mencetak lembar tanda bukti verval. Sebelum
mengaktifkan akun sekolaha yang harus dipersiapkan adalah Surat Aktifasi Akun
Sekolah yang berisi Use ID (SIAP ID) dan kode aktifasi.
Surat Aktifasi
Akun Login Padamu Negeri setiap sekolah dapat diperoleh di Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota masing – masing. Saat ini proses distribusi Surat Aktivasi Akun
Login ke setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke seluruh sekolah masih
berlangsung. Diperkirakan selama bulan Juni 2013 ini akan terus diedarkan
sesuai kondisi wilayah masing – masing.
Cara Akrivasi
Akun Sekolah di Layanan Padamu Negeri :
1.     
Kunjungi website http://padamu.siap.web.id
2.     
Pilih login lalu Aktivasi
Akun Sekolah
3.     
Anda akan diarahkan ke
halaman aktivasi.siap.web.id/padamu
4.     
Masukan User ID (SIAP ID)
dan Kode Aktivasi yang sudah didapat
5.     
Setelah login, jika
berhasil akan tampil pengaturan akun, seperti :
![]()  | 
| Menu password (Atur User Name, Kata Sandi dan Email) | 
![]()  | 
| Menu Admin Sekolah, Isikan data pengelola (operator) sekolah | 
![]()  | 
| Menu data sekolah (NPSN, Alamat sekolah dll) | 
![]()  | 
| Menentukan lokasi sekolah di peta yang tersedia | 
![]()  | 
| Setelah data - data lengkap dan benar lalu simpan | 
Yang terpenting
dari langkah Aktivasi Akun Sekolah ini adalah Surat Aktivasi Akun Login dari
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, tanpa itu tidak akan bisa. Proses VerVal Ulang
data NUPTK melalui Layanan Padamu Negeri dimulai sejak tanggal 3 Juni sampai 30
September 2013.
UN SD Dihapus Mulai Tahun Pelajaran 2013/2014

Seperti dikutip dari laman Setkab.go.I'd, ketentuan mengenai ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013 lalu.
Hal penting lain dalam 
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan
 penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil 
belajar digunakan untuk, Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; 
Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan Memperbaiki proses 
pembelajaran.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil 
belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64
 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian
 pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu 
Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang 
tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan 
dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional
 yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal 
pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian
 Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar 
sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain 
yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.








